Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Disebutkan Pemilu Presiden sangat mungkin akan diulang kembali tanpa kehadiran Pasangan Prabowo dan Gibran sebagai peserta. Bahwa Pasangan 02 ini seharusnya mendapatkan jumlah suara nol.
"Isi gugatan yang diajukan oleh dua Paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja baik itu pada Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, maupun Pemilu Kepala Daerah. Mahkamah Konstitusi tidak bisa memutuskan di luar yang diatur UU Pemilu tersebut," kata politikus Golkar Dhifla Wiyani, Sabtu (30/3/2024).
Menurut Dhifla, sementara Paslon 01 dan 03 tidak mempermasalahkan tentang perselisihan suara tersebut, mereka justru mempermasalahkan terkait proses pencalonan Pasangan Prabowo Gibran. Ia menegaskan trkait dengan proses pencalonan ini bukanlah ranahnya Mahkamah Konstitusi.
Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 (UU Pemilu), sudah menentukan jika ada pihak yang berkeberatan terkait dengan proses pencalonan suatu calon maka harus dilaporkan di Bawaslu, maka Bawaslu lah yang akan menyidangkan laporan tersebut.
Kemudian jika putusan Bawaslu itu dirasakan tidak benar, maka dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Load more