"Dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," katanya.
"Proses keberatan inilah yang tidak dilakukan oleh pasangan 01 dan 03 sama sekali, karena mereka selama ini sangat percaya diri bahwa mereka pasti bisa memenangkan kontestasi pada tanggal 14 Pebruari tersebut. Bisa dikatakan mereka lupa, atau abai, atau terlanjur terpesona dengan adanya Gibran sebagai peserta Pemilu Presiden, atau karena menganggap remeh tersebut," katanya.
Dhifla mengatakan dengan mereka tidak melakukan gugatan keberatan atas proses pencalonan tersebut selama ini berarti mereka sudah melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan alias sudah kedaluarsa.
"Maka apapun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya. (ebs)
Load more