Surabaya, Jawa Timur - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Surabaya, berhasil menangkap Anita Wijaya, terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar, Jumat (24/12/12).
Menurut Khristiya Lutfiasandhi, Kasi Intel Kejari Surabaya, tim memperoleh informasi keberadaan terpidana sedang berlibur natal di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah dilaporkan kepada Kajari Surabaya, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.
“Kami mendapat info yang bersangkutan sedang berlibur di rumah orang tuanya, kemudian tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi,” ujar Khristiya.
Upaya pencarian tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih 2 jam menyisir lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.
“Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah, sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021,” tambah Kasi Intelijen.
Seperti diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar, dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target 30 milyar rupiah. Namun sebelumnya, terpidana meminta korban memberikan uang 2,5 milyar rupiah untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya.
Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. (Zainal Azhari/hen)
Load more