Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan mengundang KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU kabupaten/kota.
"Kami juga akan berencana dalam waktu dekat akan mengundang KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, untuk kami berikan bimbingan teknis," kata anggota KPU RI Idham Holik.
Jajaran KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota diminta untuk segera mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
KPU RI akan memberikan arahan agar pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan KPU di tingkat daerah berjalan dengan efektif.
Selain itu, KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena 2024 adalah tahun penyelenggaraan pemilu serentak dan tahun pemilihan (pilkada) serentak nasional, maka kami memberikan arahan kepada KPU di daerah agar efektif dan efisien menjalankan tahapan di dua jenis pemilu ini," ujarnya.
Tak hanya itu, KPU juga sedang menjalankan tahapan pilkada bagi calon perseorangan. Oleh karena itu, KPU terus menyosialisasikan kepada para tokoh yang hendak maju di pilkada.
"Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai. Dan kami juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan maka dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia," tuturnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(ant/lkf)
Load more