Pembatasan itu diterapkan dengan memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan adalah yang sudah mendapatkan vaksinasi pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, sebagai bentuk antisipasi bila terjadi gelombang ketiga.
Dalam kesempatan itu Nadia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk terus bekerja sama memantau wilayahnya, terutama bila terdapat klaster-klaster Covid-19, reinfeksi ataupun kasus dengan riwayat vaksinasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Ia turut meminta pemerintah daerah untuk memastikan semua masyarakat terutama kelompok rentan seperti kelompok penduduk lanjut usia (lansia), ibu hamil, orang dengan penyakit penyerta dan anak-anak mendapatkan vaksinasi agar terhindar dari Covid-19.
“Segera dilakukan investigasi, kajian dan pelacakan kasus untuk bisa menilai apakah ada keterkaitan dengan varian baru atau tidak,” ucap dia.(ant/put)
Load more