LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan MK Urus Perselisihan Suara Pilpres Bukan Bansos, Telak!
Sumber :
  • Tim tvOne/M Bagas

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan MK Urus Perselisihan Suara Pilpres Bukan Bansos, Telak!

Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan menyoroti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Senin, 1 April 2024 - 06:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan menyoroti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menegaskan kewenangan MK menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu, bukan penyaluran bantuan sosial atau bansos.

"MK terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara," kata Abdul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia itu menjelaskan bansos yang digelontorkan pemerintah sudah sesuai mekanisme, tidak ada kaitannya dengan pemilu.

Baca Juga :

Hal itu disampaikan Abdul terkait tuduhan penyalahgunaan bansos di Pilpres 2024 oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dianggap menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” tegasnya.

Lanjut dia, ketentuannya itu menjadi standar atau kompetensi absolut, di mana dapat diketahui di pasal 460 juncto 463 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur kompetensi yang dimiliki oleh Bawaslu, kemudian juga peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 12 telah menentukan kewenangan Bawaslu.

Lanjut Abdul mengatakan wajar jika kemudian tim hukum nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengatakan gugatan 1 dan 3 “salah kamar”. Kesalahan dimaksud menunjuk pada kesalahan dalam pengajuan gugatan yang tidak pada tempatnya.

“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Menurut Abdul, jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional, menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus. Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.(ant/lpk)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terkuak Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar! Bukan Bekingi Tambang Ilegal, Tapi Galian Ilegal: Bedanya?

Terkuak Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar! Bukan Bekingi Tambang Ilegal, Tapi Galian Ilegal: Bedanya?

Kasus polisi tembak polisi di Sumbar disebut bukan kareena beking tambang ilegal, tapi galian ilegal. Lalu apa bedanya?
Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online

Pencoblosan serentak Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Pastikan nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Mentan Ajak Gotong Royong Swasembada Pangan untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat

Mentan Ajak Gotong Royong Swasembada Pangan untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan swasembada pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Reaksi Was-was Fans Bahrain dan Arab Saudi Melihat Persaingan Sengit Grup C, Sebut Timnas Indonesia Sebagai ...

Reaksi Was-was Fans Bahrain dan Arab Saudi Melihat Persaingan Sengit Grup C, Sebut Timnas Indonesia Sebagai ...

Reaksi was-was fans sepak bola Bahrain dan Arab Saudi melihat persaingan ketat di Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sebut timnas Indonesia.
Jika Masih Berani Ambil Cicilan dari Kredit Motor atau Mobil, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya agar Tak Riba

Jika Masih Berani Ambil Cicilan dari Kredit Motor atau Mobil, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya agar Tak Riba

Ustaz Khalid Basalamah menguraikan hukum sistem transaksi atau jual beli yang menggunakan cicilan kredit motor atau mobil karena sedang membutuhkan kendaraan.
Akhiri Massa Kampanye, Ribuan Relawan Yani-Alif di Menganti dan Driyorejo Jalan Sehat Massal

Akhiri Massa Kampanye, Ribuan Relawan Yani-Alif di Menganti dan Driyorejo Jalan Sehat Massal

Masa kampanye terakhir dimanfaatkan oleh kader partai pengusung dan ribuan relawan pasangan Cabup- Cawabup Gresik, Yani - Alif dengan menggelar jalan sehat massal dan senam serentak seluruh kecamatan di Gresik, Sabtu (23/11)
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain Keturunan ini Justru Lebih Pilih Timnas Indonesia, Sampai Bilang...

Padahal Sudah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain Keturunan ini Justru Lebih Pilih Timnas Indonesia, Sampai Bilang...

Cerita unik pemain keturunan yang tetap lebih memilih untuk membela Timnas Indonesia meskipun sudah ditawari menetap di Timnas Belanda, ternyata ini alasannya.
Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Salah seorang penyerang keturunan yang bisa dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia disebut mirip dengan Arjen Robben oleh eks pemain Belanda.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Selengkapnya
Viral