Jakarta - Ketiga oknum TNI yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021) tengah menjalani proses hukum. Satu pelaku berpangkat kolonel sementara dua orang lainnya berpangkat kopral.
Sementara dua oknum lainnya menjalani penyidikan di Kodam Diponogoro, Semarang, Jawa Tengah.
Mereka adalah Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).
"Peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun," kata Prantara.
Ketiga oknum TNI tersebut juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Kapuspen.
Load more