Jakarta, tvOnenews.com - Wacana Jakarta menjadi ibu kota legislatif yang diusulkan oleh sejumlah anggota DPR RI menuai polemik baru di masyarakat.
wacana ini pertama kali muncul dalam Rapat Panja Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024) kemarin.
Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Utang Suwaryo, saat ini DPR RI lebih baik untuk fokus terhadap pindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dibandingkan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.
"Kalau mau pindah, pindahlah yang benar. Disiapkan kalau sudah siap," kata Utang saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Utang menjelaskan dirinya tidak setuju dengan wacana ibu kota legislatif, maupun ibu kota yudikatif dan eksekutif.
"Banyak dibuat kata-kata, kalimat, yang tidak perlu sebetulnya. Itu aja sebetulnya. Makanya kalau sudah siap silakan, kalau sudah siap silakan mau pindah (ke IKN)," ujarnya.
Sementara itu, ia mengingatkan DPR RI maupun pemerintah untuk tetap mempersiapkan kepindahan ke IKN, terutama dengan memperhatikan sejumlah aspek.
"Sudah siap belum? Siap itu dalam arti sarana prasarana, siap itu dalam arti manusianya, termasuk anggarannya dan seterusnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan Jakarta menjadi ibu kota legislatif usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV tahun sidang 2023-2024, dan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang, pada Kamis (28/3).
"Usulan-usulan itu memang sudah dibahas juga dalam Panja-Panja yang ada di Baleg. Itu nanti tentu saja kedepannya akan kami coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya, sehingga tidak melewati batas waktu yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia mengusulkan IKN sebagai ibu kota eksekutif, dan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.
“Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama, Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Kedua, akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” kata Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3)
Selain itu, Hermanto menyebut aspek mobilitas maupun label khusus untuk Jakarta menjadi pertimbangan mengenai wacana ibu kota legislatif tersebut.
Adapun usulan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif pertama kali muncul dalam Rapat Panja Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3). (Ant/mii)
Load more