Akan tetapi, hingga saat ini dia masih enggan mengungkapkan apakah mereka hadir dalam sidang ini atau tidak.
Diketahui, 19 orang saksi dan ahli ini akan disumpah sebelum memberikan kesaksian.
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, setelah mengucap sumpah, para saksi dan ahli memberi kesaksian.
Pihak pemohon dan termohon boleh melakukan pendalaman dengan bertanya pada saksi dan ahli.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan sebelas saksi," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Diberitakan sebelumnya, Suhartoyo mengatakan untuk masing-masing saksi dan ahli hanya diberi waktu 15 menit untuk saksi menyampaikan pemaparan, dan 20 menit untuk ahli menyampaikan pendapat.(agr/lkf)
Load more