Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), Senin (1/4/2024).
Dalam sidang hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan ahli dari pihak Timnas AMIN.
Mahkamah Konstitusi nantinya mendengar pendapat dari kubu Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Saat dikonfirmasi dengan Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, dia enggan membeberkan nama 19 saksi dan ahli.
"Saksinya sudah di Jakarta semua. Maaf, enggak bisa (disebut namanya)," kata dia, saat dihubungi, Senin (1/4/2024).
Sementara itu, pada Rabu (27/3/2024) yang lalu, Ari sempat menyatakan pihaknya berencana mengundang sejumlah menteri untuk menjadi saksi.
Akan tetapi, hingga saat ini dia masih enggan mengungkapkan apakah mereka hadir dalam sidang ini atau tidak.
Diketahui, 19 orang saksi dan ahli ini akan disumpah sebelum memberikan kesaksian.
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, setelah mengucap sumpah, para saksi dan ahli memberi kesaksian.
Pihak pemohon dan termohon boleh melakukan pendalaman dengan bertanya pada saksi dan ahli.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan sebelas saksi," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Diberitakan sebelumnya, Suhartoyo mengatakan untuk masing-masing saksi dan ahli hanya diberi waktu 15 menit untuk saksi menyampaikan pemaparan, dan 20 menit untuk ahli menyampaikan pendapat.(agr/lkf)
Load more