Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil-genap selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil-genap tidak berlaku," kata Syafrin, Senin (1/4/2024).
Peniadaan kebijakan ganjil-genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan, yakni mulai 8-15 April 2024.
Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
Ketentuan tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Aturan peniadaan ganjil-genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar dia.
Meski tak adanya aturan ganjil-genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. (ant/nsi)
Load more