Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) pada Senin (1/4/2024) pukul 08.00 WIB.
Pada sidang hari ini, diagendakan mendengar pemaparan saksi dan ahli dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo awalnya memperbolehkan pemohon menghadirkan sebanyak 19 saksi dan ahli.
Kendati demikian, kubu AMIN pada kesempatan ini hanya menghadirkan sebanyak tujuh orang ahli dan sebelas orang saksi.
Berikut daftar nama ahli dan saksi yang dibawa oleh kubu AMIN:
Ahli:
1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ketua Bawaslu (2008–2012)
2. Faisal Basri (Ekonom senior)
3. Prof Ridwan (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
4. Vid Adrison (Kepala Departemen Ekonomi Universitas Indonesia)
5. Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta)
6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)
7. Djohermansyah Djohan (Pendiri Institute Ekonomi Daerah)
Saksi:
1. Mirza Zulkarnaen
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyo Ashari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Huseiri
7. Mislaini Suci Rahayu
8. Surtono
9. Dr Arif Patra Wijaya (belum hadir)
10. Amrin Harun (daring)
11. Admin Arman (daring)
Sementara itu, Juru Bicara AMIN Usamah Abdul Aziz mengatakan ada banyak saksi yang memilih mundur menyatakan kesaksian lantaran namanya bocor di publik.
"Izin, untuk menghindari intimidasi kembali, kita share nama saksinya saat mereka sedang memberikan kesaksian ya," katanya saat dihubungi, Senin (1/4/2024).
Sebelum sidang dimulai, para saksi dan ahli disumpah dengan kitab suci agama masing-masing.
Pemaparan pertama adalah keterangan ahli, yakni Bambang Eka Cahya yang juga merupakan eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2011. (agr/rpi)
Load more