Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli yang dibawa oleh Timnas AMIN tak dapat menjadi bukti dalam persidangan.
Hal ini dikarenakan apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli AMIN bukan sesuatu yang luar biasa.
"Dari semua saksi dan ahli yang dihadirkan di sini sudah kami simak baik-baik, kami juga sudah ajukan pertanyaan yang cukup tajam kepada mereka, jadi pada prinsipnya mungkin tidak, bukan sesuatu yang luar biasa dari keterangan saksi dan ahli," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Jadi intinya, menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa, hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan," sambung dia.
Yusril meyakini pemaparan yang disampaikan oleh saksi dan ahli AMIN akan ditolak oleh majelis MK.
Sebelumnya, anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea juga mencecar saksi ahli Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta, Yudi Prayudi yang dihadirkan oleh Kubu AMIN.
Load more