Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli yang dibawa oleh Timnas AMIN tak dapat menjadi bukti dalam persidangan.
Hal ini dikarenakan apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli AMIN bukan sesuatu yang luar biasa.
"Dari semua saksi dan ahli yang dihadirkan di sini sudah kami simak baik-baik, kami juga sudah ajukan pertanyaan yang cukup tajam kepada mereka, jadi pada prinsipnya mungkin tidak, bukan sesuatu yang luar biasa dari keterangan saksi dan ahli," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Jadi intinya, menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa, hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan," sambung dia.
Yusril meyakini pemaparan yang disampaikan oleh saksi dan ahli AMIN akan ditolak oleh majelis MK.
Sebelumnya, anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea juga mencecar saksi ahli Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta, Yudi Prayudi yang dihadirkan oleh Kubu AMIN.
Hal ini dia sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Pertanyaan pertama adalah apakah suara ahli punya sertifikat internasional sebagai digital forensik? Karena di pengadilan umum, kalau Anda tidak punya itu, Anda tidak diakui," tegas dia.
Bahkan, pengacara kondang ini juga menyinggung kasus narkoba yang menjerat Jenderal Teddy Minahasa.
"Saudara ahli, dalam praktek sampai MK, agar audit dari ahli digital forensik memenuhi syarat, diperlukan berbagai persyaratan," jelasnya.
"Salah satu kasus terbesar adalah kasus narkoba Jenderal Teddy Minahasa di mana saya sebagai salah satu kuasa hukumnya. Pada waktu itu ada dua ahli digital forensik," sambung dia.
Hotman jga mengungkapkan salah satu syarat mutlak agar digital forensik sah adalah account tersebut harus dikasih secara utuh kepada ahli kemudian diaudit.
"Apakah Anda pernah melakukan audit digital forensik, di mana KPU menyerahkan kepada saudara, SIREKAP untuk Anda audit, pernah gak dikasih? Kemudian dibuat berita acaranya dan di-celebrate sisinya semua. Di situ lah ketahuan kelemahan sistemnya, dan itu banyak parameternya," cecarnya.
"Apakah Anda hanya membuat kesimpulan dari publikasi, dari media, dan tuduhan saja, sepotong-sepotong tanpa pernah melakukan digital forensik utuh dari SIREKAP tersebut," tambah dia.
Sementara itu, Yudi menyatakan celebrate adalah nama alat yang digunakan untuk kepentingan mobile forensik.
"Jadi istilah di-celebrate itu tidak tepat ya. Yang saya sampaikan adalah pola pikir digital forensik, Pak. Jadi kami tidak mengatakan bahwa kami melakukan kegiatan digital forensik," timpalnya.
"Kalau memang, kalau secara resminya harus ada request dan banyak prosedural. Kalau kita yang lakukan adalah berdasarkan data dan fakta yang ada. Kami tadi menampilkan shortcut, dari yang terpublikasi," tandas dia.
Yudi turut mengklarifikasi bahwa dirinya sudah berkecimpung di dunia forensik hampir 20 tahun dengan tercatat menempuh pendidikan S2 dan S3 di bidang digital forensik. Dia juga memastikan kalau dirinya telah bersertifikasi.(agr/lkf)
Load more