"Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," ujar Bivitri.
"Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya," tambahnya.
Bivitri juga mengkritisi sidang sengketa Pilpres 2024 yang hanya 14 hari, sedangkan untuk Pileg 30 hari kerja. Hal itu berbeda dengan sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung sampai subuh.
"Pengalaman saya sebagai ahli, tetapi dalam perkara-perkara lain, ya, PUU pengujian undang-undang di MK, saya tahu persis ketika menggali persoalan-persoalan itu pasti panjang, nggak mungkin 15-20 menit,” beber Bivitri.
“Itu, ya, mungkin tetapi nanti mendapatkan hal yang seharusnya kita cari di luar kerangkeng itu. Itu yang saya maksud dengan tidak mungkinnya dalam hal itu," jelas dia. (saa/rpi)
Load more