Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Andhi dihukum dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Jaksa menyatakan pikir-pikir merespons vonis dimaksud. Sedangkan Andhi langsung menyatakan banding.
"Terimakasih Yang Mulia, Insyaallah saya akan melakukan banding," ucap Andhi.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.(hmd/lkf)
Load more