Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tipikor memvonis eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus penerimaan gratifikasi Rp58,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua majelis Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Hakim menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Andhi sejak proses penyidikan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Andhi diminta untuk tetap berada dalam tahanan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Andhi dihukum dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Jaksa menyatakan pikir-pikir merespons vonis dimaksud. Sedangkan Andhi langsung menyatakan banding.
"Terimakasih Yang Mulia, Insyaallah saya akan melakukan banding," ucap Andhi.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.(hmd/lkf)
Load more