Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyatakan bahwa Pemerintah meminta agar pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak diperluas kecuali dalam hal perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Pembahasaan RUU tersebut disampaikan John Wempi saat menghadiri rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (1/4/2024).
"Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah," kata John Wempi dilansir tvOnenews.com dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah pada dasarnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju untuk melakukan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota.
Namun, dengan catatan bahwa pembahasan tersebut terbatas pada perubahan dasar hukum yang masih berdasarkan pada UUD Sementara 1950.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penataan kewilayahan yang meliputi wilayah kabupaten/kota.
Selanjutnya, pembahasan juga mencakup karakteristik daerah seperti ciri kewilayahan/geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
Dia juga menambahkan bahwa pembahasan tidak boleh mencakup masalah kewenangan dan hal-hal lainnya karena hal tersebut berpotensi bertentangan dengan beberapa undang-undang lainnya.
Beberapa undang-undang tersebut antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta undang-undang lainnya yang akan membahas tentang dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan sumber daya manusia (SDM).
"Serta dapat membuka munculnya isu-isu lain yang membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah" tuturnya.
Untuk itu, Wempi menyebut pada prinsipnya Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota usul DPR RI itu sebatas substansi-nya sama dengan 20 Undang-Undang tentang Provinsi yang telah lebih dulu diundangkan.
Selain Wempi yang hadir menggantikan Mendagri Tito Karnavian, dalam rapat tersebut turut hadir juga Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mewakili unsur DPD RI, serta para perwakilan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM.
Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.
Lalu di Provinsi Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung. (Ant/rpi)
Load more