Bandung, tvOnenews.com - Kronologi pengendara mobil Harrier Satria Kusumah Wardana sebelum resmi ditetapkan jadi tersangka sempat menabrak seorang ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas, karena dalam keadaan mabuk.
Diketahui, Satria Kusumah Wardana yang saat itu sebagai pengendara mobil Harrier menabrak ojol tersebut sampai tewas di Jalan Tegal Lega, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) malam hari.
Pasalnya, pengendara Harrier Satria Kusumah Wardana ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat ojol tersebut tewas akibat ditabrak dirinya. Bahkan ojol tersebut juga kena seret dari pelaku.
Akibat adanya kronologi tabrak dan seret seorang ojol, Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengabarkan Satria Kusumah Wardana jadi tersangka dan saat ini sudah diamankan di mako.
"Diamankan di mako, sudah jadi tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).
Eko menuturkan, Satria Kusumah Wardana seagai pelaku pengendara Harrier dijerat Pasal 310, 311, 312 Ayat 4 Undang-Undang tentang lalu lintas angkutan jalan.
Load more