Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengatakan akan menindak tegas kepada oknum, termasuk organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada jajaran Kapolsek dan Kapolres di wilayah DKI Jakarta untuk menerima aduan masyarakat bilamana adanya permintaan THR oleh oknum tersebut.
"Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," kata Ade dalam keterangannya dikutip Senin (1/4/2024).
Komnes Ade menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian jika terjadi pemerasan menjelang lebaran.
"Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," ucapnya.
Namun, dalam hal ini, kepolisian tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Ade mengatakan jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR segera melapor, jangan ragu atau merasa takut.
"Kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," tandasnya. (aha/lpk)
Load more