Toraja Utara, Sulawesi Selatan- Pelonggaran PPKM dari pemerintah membuat libur natal dan tahun baru dimanfaatkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, apalagi yang sudah hampir tiga tahun tak bertemu keluarga akibat penyebaran pandemi covid-19 yang melanda tanah air. Seperti yang terlihat di terminal bayangan Bua Talulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, yang padat merayap dipadati para pemudik dari luar daerah, membuat jalan lintas provinsi yang menghubungkan antara Kabupaten Tana Toraja – Toraja Utara dan Kabupaten Luwu macet dan nyaris tak bergerak.
“Kalau di atas jam 6 sudah dilarang masuk kota, sementara kita berangkat dari Makassar biar cepat terkadang terkendala macet di jalan, ditambah penumpang biasa terlambat ke perwakilan bus,”terang Musa salah satu sopir bus. Ia mengaku, jika informasi yang diterima mobil yang tiba di atas jam 6 sudah dilarang masuk kota untuk melakukan bongkar muatan.
Terpisah nyonya Albert Tara yang sejak tiga tahun baru kali ini mudik mengaku heran dengan kebijakan yang diambil oleh Pemkab, sebab penumpang diturunkan di tengah jalan yang jaraknya masih jauh dari kota dan minim fasilitas terutama untuk mencari mobil angkot.
“Kita diturunkan di sini sangat ribet, susah cari tempat istirahat setelah perjalanan jauh, ditambah tempatnya semrawut, bapak bisa lihat sendiri jalan macet, berdebu, belum lagi ada yang berlumpur, buatlah kebijakan yang tidak membuat rakyat jadi ribet,” tegas Tara.
Parahnya lagi, sejumlah penumpang bus yang diturunkan di terminal bayangan terlihat kebingungan, karena selain tak ada tempat duduk sebagaimana layaknya terminal, sejumlah ibu – ibu menyusui juga kesulitan menjaga bayinya sebab berada di areal terbuka, ditambah dengan deru mesin dan debu yang beterbangan membuat pemudik harus berdiri berjam–jam di dekat persawahan untuk menunggu jemputan.
Penurunan penumpang bus angkutan antar kota dalam provinsi di terminal bayangan tersebut merupakan kebijakan Pemkab Toraja Utara, yang melarang bus masuk kota di atas jam 6 pagi karena dianggap sebagai pemicu kemacetan yang terjadi dalam kota Rantepao. Namun, kebijakan ini menuai kritikan dari sejumlah pihak, terutama para pemudik yang diturunkan di luar kota.
Padahal telah diatur dalam Udang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 36 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, secara tegas menyatakan bahwa kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal, sehingga kebijakan yang diambil Pemkab yang melarang bus masuk ke terminal saat ini dianggap sejumlah pihak bertentangan dengan undang-undang.
Load more