Jakarta, tvOnenews.com - Di bandara internasional Indonesia pada triwulan I-2024 telah dipasang dalam pengoperasian 108 unit autogate oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pasalnya autogate yang terpasang sebanyak 108 di bandara internasional Indonesia dari Kemenkumham bertujuan untuk kemudahan dalam proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas.
Dengan adanya 108 autogate di bandara internasional Indonesia, diberikan kemudahan dalam pemindaian (scan) paspor dalam melakukan verifikasi biometrik 15-25 detik secara mandiri.
Hal ini diutungkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang paspor elektronik bisa menggunakan autogate tersebut.
"Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, serta paspor non elektronik," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Felucia Sengky Ratna, Selasa (2/4/2024).
Kehadiran autogate sangat penting untuk menjadi sarana pemeriksaan yang lebih praktis dan impel.
Load more