Terutama saat melakukan pemeriksaan keimigrasian yang lewat dari pintu perlintasan otomatis.
Terhadap warga yang ingin melakukan masuk atau keluar dari wilayah Indonesia sangat diuntungkan dengan kehadirannya Autogate ini.
Ternyata tidak hanya untuk WNI saja, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat memakai autogate tersebut.
Syarat yang ditentukan hampir sama dengan WNI yaitu harus mempunyai paspor berbentuk elektronik.
Namun, hanya ada tambahan yang harus dimiliki atau dibawa seperti pemegang e-Voa dan eVisa Indonesia.
Berikut Daftar Bandara Internasional di Indonesia yang Operasikan Autogate:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta sebanyak 78 unit.
Load more