Bandung, tvOnenews.com - Kwartil Ranting Daerah (Kwarda) Jawa Barat menolak aturan Mendikbudristek soal Pramuka.
Isu Pramuka bukan lagi ektrakulikuler (ekskul) wajib di sekolah mengundang reaksi sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya yang memberikan pernyataan sikap soal kisruh ekskul Pramuka tersebut.
Berdasarkan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib di sekolah.
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakulikuler Wajib pada PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi.
Aturan itu tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Kwarda Pramuka Jabar menolak dikeluarkannya aturan yang dibuat Mendikbudristek tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya saat memberikan pernyataan sikap, Selasa (2/4/2024).
Load more