"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 BAB V Ketentuan Penutupan Pasal 34, yang membuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakulikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," kata Atalia.
Penolakan tersebut, kata Atalia didasarkan atas beberapa poin, salah satunya sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang telah dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.
Menurutnya, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI serta mengamalkan Pancasila.
"Kegiatan Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalama langsung yang lengkap, Sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa," tambahnya.
Maka dari itu Atalia menegaskan Kwarda Pramuka Jabar menolak Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, serta merekomendasikan agar Pramuka tetap dijadikan ekskul wajib di sekolah.
"Kami merekomendasikan bahwa kegiatan Kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaan. Adapun prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan pramuka tetap bisa dilaksanakan pada Kurikulum Merdeka," ungkap Atalia.(muu)
Load more