"Justru di situ masalahnya. (Pramuka) harus wajib. Saya produk Pramuka dari tingkat siaga hingga Penegak Pandega. Kita butuh ini. Anak-anak kita sudah kehilangan orientasi akibat gadget dan online. Negara harus bersikap," tulis Akbar lagi.
Diketahui, berdasarkan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakulikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi. Aturan itu tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. (dpi)
Load more