“Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan. Selain itu, jika ada indikasi pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wartawan, silakan melalui proses hukum yang berlaku, bukan melakukan tindakan intimidasi kekerasan baik pada wartawan maupun keluarganya,” tegas Ninik.
Sementara, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Arif Zulkifli menyampaikan bahwa Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tindak kekerasan tersebut.
Menurutnya, wartawan bekerja dalam perlindungan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan bekerja sesuai dengan mandat konstitusi untuk memenuhi hak publik untuk tahu.
Di dalam negara demokrasi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan publik sebagai pembayar pajak berhak untuk tahu apapun menyangkut kepentingan mereka sebagai publik.
“Kami menganggap ini adalah sebuah tindakan yang patut dikecam karena bukan sekedar ancam wartawan secara pribadi tapi juga mengancam kerja jurnalistik yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Arif.
Load more