Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial SN, yang merupakan tenaga honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. SN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) melakukan gelar perkara.
"Terlebih dahulu dilakukan gelar perkara, naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
"Yang akhirnya tadi jam 14.27 WIB dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," imbuhnya.
Ade menjelaskan, SN dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka SN atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Perlu diketahui, belakangan ini media sosial dikejutkan dengan kisah viral seorang perempuan yang mengungkapkan pelecehan seksual mantan suaminya terhadap balita yang merupakan anak kandungnya sendiri berusia 5 tahun.
Kisah tersebut dibagikan oleh Priska di akun Instagram pribadinya @priskaprllyy dan viral di jejaring media sosial.
Kisah viral diduga pemerkosaan itu bermula saat Priska menitipkan anaknya S kepada mantan suaminya SN.
Namun ia mengaku anaknya mengalami hal yang aneh setelah pulang dengannya. S mengeluhkan sakit di alat vitalnya.
Priska mengaku terkejut melihat ada luka merah bekas gesekan dan luka lain di bagian paha S.
Merasa ada yang janggal Priska pun lantas membawa S ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Atas kejadian tersebut, S dikatakan mengalami penurunan nafsu makan. Bahkan korban enggan untuk minum lantaran merasa sakit saat buang air kecil.
Priska yang kesal lantaran penyelidikan yang lama pun memviralkan hal tersebut agar adanya keadilan untuk S.(rpi/muu)
Load more