Atas temuan tersebut, ia melaporkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pandeglang karena ia merupakan kader partai berlambang banteng itu.
Ketua Majelis Sidang Suhartoyo pun bertanya apakah Dadan menerima bantuan tersebut.
“Saudara tidak terima?” tanya Suhartoyo.
“Saya tidak terima karena di rumah saya terpampang logo PDI Perjuangan sebelum masa tenang dicabut,” ujar Dadan.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharko, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.
Sedangkan 10 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono.(ant/muu)
Load more