Makassar, Sulawesi Selatan–Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, menyerahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 untuk 15 orang warga binaan melalui dua orang perwakilan mereka. Penyerahan tersebut didampingi Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sabtu (25/12/2021).
“Natal memang perlu disyukuri bagi segenap lapisan masyarakat yang merayakannya dan warga binaan pemasyarakatan pada khususnya meski dalam suasana prihatin karena covid-19 masih melanda. Dengan segala keterbatasan yang saudara alami dalam menjalani pidana di Lapas maupun Rutan. Natal haruslah menjadi cerminan baik untuk diri sendiri, keluarga dan orang sekitar,”Ujar Edi Kurniadi.
Kadivpas Edi Kurniadi dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, secara esensi Natal tidak cukup diperingati dengan gemerlap hiasan atau kemeriahan seremoni semata, tapi bagaimana menjadi manusia baru, lebih dekat dengan Tuhan dan memiliki motivasi yang tinggi untuk mengabdikan diri bagi orang lain, masyarakat dan negara.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin, menyampaikan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun 2021 sebanyak 15 orang. Semuanya dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
"Untuk tahun ini dari usulan remisi Natal di Rutan Makassar, tidak ada yang RU II (langsung bebas), semuanya masih akan melanjutkan sisa pidananya. Berharap remisi yang didapatkan bisa menjadi motivasi untuk lebih memperbaiki diri dan lebih semangat mengikuti program pembianaan," jelasnya.
Muhidin menyebut besaran remisi yang didapatkan bervariasi berdasarkan masa pidana warga binaan.
"Besaran remisi yang didapatkan berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari," jelas Kepala rutan Moch. Muhidin.(M Noer/Ask)
Load more