Selain itu, dia pun menilai keputusan hakim MK untuk memanggil empat menteri ke persidangan itu berdasarkan kebutuhan dari para hakim untuk meminta keterangan para pejabat negara tersebut, dan bukan semata-mata hanya mengabulkan permintaan dari penggugat.
"Lebih berdasarkan kepada kebutuhan hakim untuk bisa menggali, mengklarifikasi dari para menteri itu, nanti di hari Jumat ya," katanya.
Empat menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (02/04/2024).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.
Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.(ant/muu)
Load more