> 27 Agustus - 21 September 2024 Penelitian Pasangan Calon
> 22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon
> 25 September - 23 November 2024 Pelaksanaan Kampanye
> 27 November 2024 Pelaksanaan Pemungutan Suara
> 27 November - 16 Desember 2024 Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
> Penetapan Calon Terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
> Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Load more