Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Adapun, Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina mengatakan bahwa tahapan Pilkada Jakarta 2024 mulai dari tahap persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan.
Nelvia menjelaskan, tahapan persiapan dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024. Yaitu meliputi tahapan perencanaan program anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan PPK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.
"Untuk pembentukan PPK, PPS dan KPPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri," kata Nelvia saat tahapan sosialisasi tahapan Pilkada Jakarta di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Sementara, untuk pemberitahuan dan pendaftaran calon peserta pilkada, Nelvia mengatakan akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
"Untuk masa kampanye yang ditetapkan selama 60 hari. Durasinya memang lebih sedikit dibandingkan pada Pilkada Jakarta sebelumnya," kata dia.
> 26 Januari 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
> 18 November 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
> 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
> 17 April - 5 November 2024 Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
> 27 April - 16 November 2024 Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
> 24 April - 31 Mei 2024 Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
> 31 Mei - 23 September 2024 Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
> 5 Mei - 19 Agustus 2024 Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan.
> 24-26 Agustus 2024 Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
> 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon
> 27 Agustus - 21 September 2024 Penelitian Pasangan Calon
> 22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon
> 25 September - 23 November 2024 Pelaksanaan Kampanye
> 27 November 2024 Pelaksanaan Pemungutan Suara
> 27 November - 16 Desember 2024 Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
> Penetapan Calon Terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
> Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
> Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (rpi/rpi)
Load more