Karena masih penasaran, Bambang akhirnya bertanya kembali terkait surat perizinan yang dikeluarkan dari Prasetiya Mulya tidak ada.
Namun, Marsudi kembali menegaskan kalau dirinya hanya dosen part time yang dalam arti tidak terikat kontrak atau lebih dan masih berstatus bebas.
"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu?" cecar Bambang.
"Tidak karena saya dosen part time di sana," jawab Marsudi.
Kemudian, Bambang pun menyerahkan kembali jalannya persidangan kepada Suhartoyo, setelah Marsudi menegaskan secara berkali-kali perihal statusnya sebagai dosen dan komisaris PT Telkom.
"Ya, nanti dipertimbangkan Pak Bambang," lugas Suhartoyo.
Kemudian, sebagai Ketua MK Suhartoyo kembali melanjutkan persidangan terkait Sengketa Pilpres pada 2024 yang masih menyimipan misteri. (agr/hap)
Load more