Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 meliputi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Dari pihak KPU tampak hanya membawa tiga saksi dan ahli, yang di mana saksi fakta sebanyak dua orang, dan ahli satu orang saat hadir di MK.
Saksi Fakta KPU:
1. Yudistira Dwi Wardhana Asnar, Pengembang Sirekap Institut Teknologi Bandung (ITB)
2. Andre Putra Hermawan, Pusdatin KPU.
Saksi Ahli KPU:
1. Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU
Sementara itu, dari pihak Bawaslu total membawa saksi dan ahli sebanyak 8 orang, yang terbagi atas 7 saksi fakta dan 1 saksi ahli.
Saksi Fakta Bawaslu:
1. Iji Jaelani
2. Hari Dermanto
3. Nur Kholiq
4. Sakhroji
5. Zacky M Zamzam
6. Umi Illiyina
7. Badrul Munir.
Saksi Ahli Bawaslu:
1. Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si - Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin (Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017).
Itulah daftar nama-nama saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPU dan Bawaslu untuk memberikan keterangan. (agr/hap)
Load more