Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjawab isu publik mengenai pembatasan jumlah episode sinetron yang tayang di televisi Tanah Air.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, pembatasan jumlah episode sinetron tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal itu disampaikannya seusai Seminar Nasional bertajuk "Responsi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran" di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
"Kalau itu (pembatasan episode sinetron) tergantung dari kemudian apakah memang KPI diamanatkan secara lebih dalam lagi, gitu, ya, karena selama ini KPI cuma bicara pascatayang," kata Tulus Santoso dilansir tvOnenews.com dari Antara, Rabu (3/4/2024).
Terkait isu pembatasan jumlah episode sinetron, KPI Pusat meminta saran dari masyarakat mengenai perlu tidaknya hal tersebut.
Terlebih, KPI khawatir terlalu dianggap ikut campur dalam ranah produksi tayangan.
Load more