Jakarta, tvOnenews.com - Saksi yang dihadirkan oleh KPU RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar selaku salah satu anggota tim pengembang aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), membantah bahwa server aplikasi tersebut disimpan di luar negeri.
“Soal server yang disimpan di luar negeri, itu tidak benar,” kata Yudistira dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta mengutip Antara pada Rabu (3/4/2024).
Ia mengakui bahwa tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan ketika aplikasi tersebut baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi terlihat, namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman IP.
“Jadi, kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia, tapi IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya orang tidak tahu IP baru dari Sirekap. Tempatnya masih sama,” jelasnya.
Yudistira juga mengatakan bahwa tidak mungkin bagi timnya memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat.
“Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis,” ujarnya.
Load more