Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni Hotman Paris Hutapea.
Hotman ditegur karena menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024.
Saldi mengatakan bahwa persoalan mengenai Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Oleh sebab itu, Sirekap perlu dibahas untuk menjawab dalil tersebut.
"Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan. Kami berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," kata Saldi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Mulanya, Hotman bertanya kepada ahli yang dihadirkan oleh KPU, yakni Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar.
Hotman mempertanyakan urgensi pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.
"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini? Masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?," ujar Hotman.
Saldi lalu menegur Hotman. Dia menegaskan bahwa kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres ini sangat penting karena Mahkamah Konstitusi memerlukan keterangan yang bersangkutan.
"Jadi jangan kita mengabaikan ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini," ucap Saldi yang memimpin jalannya persidangan.
Selain itu, Hakim MK Arief Hidayat juga menegur Hotman.
Arief menegaskan bahwa duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.
"Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui dan Mahkamah Konstitusi juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ucap Arief.
Arief mengatakan semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.
"Terima kasih Yang Mulia atas tanggapannya. Tapi menurut kami berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang. Itulah jawaban atas permohonan itu. Bukan lagi Sirekap," kata Hotman menjawab Arief.
Mendengar pernyataan Hotman, Saldi lantas menegaskan bahwa yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Ia juga mengingatkan Hotman untuk tidak menggiring hakim konstitusi.
"Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait. Hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana," tutur Saldi. (ant/nsi)
Load more