"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," jelas Erna.
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," tambahnya.
Selain itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara terkait kehadiran Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam acara buka bersama di kediaman Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani.
Hasto menjelaskan kehadiran Puan untuk menghormati undangan yang diberikan oleh TKN Prabowo-Gibran. Selain itu, Puan juga harus terus membangun komunikasi politik dalam kapasitasnya sebagai ketua DPR RI.
“Ya kan namanya diundang, masa tidak hadir. Apalagi buka puasa bersama, ada kultumnya, ada doanya, itu kan sesuatu yang dalam kapasitas Mbak Puan sebagai ketua DPR ya, terus membangun komunikasi politik,” beber Hasto di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Dia mengatakan kehadiran Puan itu juga tidak perlu meminta izin PDIP. Sebab, silaturahmi sudah menjadi tradisi di Indonesia.
“Kalau itu sudah silaturahim kan tradisi kita,” ucapnya.
Load more