Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi vonis ringan, yakni 6 tahun penjara atas kasus korupsi penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Amar putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Teguh dalam amar putusannya, Rabu (3/4/204).
Hakim berkeyakinan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar tingkat kasasi di MA.
Hasbi menerima uang tersebut atas permintaan dari seorang pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Hasbi akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut terbilang lebih rendah dibanding dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. (hmd/nsi)
Load more