Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 264 ASN atau sekitar 54,9 persen dari 481 ASN dilaporkan per Selasa (2/4/2024), terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
Kemudian, 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dalam siaran yang ditayangkan melalui YouTube KASN RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN per tanggal 2 April 2024 tercatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas sejumlah 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar," ujar Agus.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.
Load more