Jakarta, tvOnenews.com - Komisi X DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dibahas pada pemerintahan yang baru.
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud yang membahas soal RUU Bahasa Daerah.
“Yang disampaikan tadi oleh Pak Menteri (Nadiem Makarim) bahwa pembahasan tentang RUU Bahasa Daerah akan dibahas pada pemerintahan selanjutnya. Apakah disetujui?,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebagai informasi, sebanyak sembilan fraksi di DPR sepakat bahwa pembahasan RUU Bahasa Daerah dilakukan pada pemerintahan yang baru atau masa bakti anggota dewan yang baru.
Sembilan fraksi itu di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP. Namun, hanya PPP yang setuju dengan catatan.
Load more