Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti rekapitulasi suara hingga tingkat kecamatan.
Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh pihak pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Permintaan bawa bukti ini bermula dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang meminta data kepada saksi ahli KPU.
“Tentu dia punya data, saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu. Tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit,” ujar dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Oleh karena itu, Todung meminta Majelis Hakim MK melakukan konfrontasi agar mendapat kejelasan terkait kebenaran data suara pemilu.
“Saya ingin mengajukan satu usulan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perbedaan-perbedaan presentasi dan interpretasi yang dilakukan oleh masing-masing ahli dan saksi fakta, apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan,” tegas Todung.
Load more