Ternyata usulan Todung tersebut ditolak mentah-mentah oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Dia hanya meminta agar KPU membawa bukti-bukti.
“Jadi memang kemungkinan untuk konfrontasi tidak memungkinkan karena tadi Pak Mulya meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial,” jelas Saldi.
Kemudian, dia menjelaskan kalau Mahkamah Konstitusi memiliki instrumen lain dalam mengecek kebenaran.
“Kami punya instrumen lain untuk mengecal kebenaran suara itu. Tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan. Nanti kita akan lihat di situ,” tandas dia. (agr/muu)
Load more