Jakarta, tvOnenews.com - Tak terima divonis 6 tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan ajukan banding.
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Banding tersebut dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi secara singkat dengan penasihat hukumnya.
"Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hakim Ketua Toni Irfan menyebutkan, terpidana memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sehingga dirinya mempersilakan Hasbi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Load more