Pangkalpinang, tvOnenews.com - Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang wanita berinisial TA (25) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Mami TA diamankan lantaran diketahui merupakan pelaku yang melakukan praktik prostitusi online via aplikasi WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di salah satu restoran yang berada di Kota Pangkalpinang, pada Kamis (28/3/24) malam.
"Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via WhatsApp," kata Jojo, Rabu (3/4/24).
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas Mami TA yang mengoperasikan akun WhatsApp tersebut.
Load more