"Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun WhatsApp jasa kencan tersebut," jelas Jojo.
Usai diamankan, Mami TA mengakui bahwa telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar Rp2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar hotel.
"Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu dari jasa layanan tersebut," terang Jojo.
Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone, 1 buah rekening bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran hotel.
Sementara itu, sebelum mengamankan pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban dari pelaku TA.
Korban diamankan di salah satu hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.(fpa/muu)
Load more