Pangkalpinang, tvOnenews.com - Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang wanita berinisial TA (25) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Mami TA diamankan lantaran diketahui merupakan pelaku yang melakukan praktik prostitusi online via aplikasi WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di salah satu restoran yang berada di Kota Pangkalpinang, pada Kamis (28/3/24) malam.
"Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via WhatsApp," kata Jojo, Rabu (3/4/24).
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas Mami TA yang mengoperasikan akun WhatsApp tersebut.
"Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun WhatsApp jasa kencan tersebut," jelas Jojo.
Usai diamankan, Mami TA mengakui bahwa telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar Rp2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar hotel.
"Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu dari jasa layanan tersebut," terang Jojo.
Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone, 1 buah rekening bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran hotel.
Sementara itu, sebelum mengamankan pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban dari pelaku TA.
Korban diamankan di salah satu hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.(fpa/muu)
Load more