Adapun Tim yang dibentuk oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya di tahun 2012 telah menentukan nilai kontribusi sesuai koridor yang diatur dalam ketentuan Bangun Guna Serah di dalam Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Lampiran Angka 4 tentang Bangun Guna Serah, Nomor 12 Huruf a s/d Huruf e terkait kewajiban memperhatikan nilai wajar atas tanah sesuai rata-rata dari NJOP dan harga pasaran umum.
Namun, Permendagri No.17/2007 tersebut tidaklah mengatur formula nilai kontribusi secara spesifik, terutama perihal variabel persentase yang digunakan atau rumus yang digunakan untuk mencari nilai kontribusi jika harga nilai wajar tanahnya telah ditemukan.(lpk)
Load more