Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengungkap keterangan tersangka Guru Besar Universitas Jambi, SS terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program ferienjob magang di Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa tersangka menerima keungungan sebesar Rp48 juta.
“Dari hasil pemeriksaan kami mendapatkan keterangan, yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta. Itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024) malam.
Menurutnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Sihol Situngkir dari pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 48 pertanyaan kepada tersangka, terkait apa saja yang dilakukan, dan proses kronologi ferienjob tersebut.
“Dalam keterangannya yang bersangkutan menyampaikan bahwa program ferienjob adalah bukan magang,” kata Djuhadhani.
Menurutnya, adanya keterangan tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait program ferienjob tersebut.
Load more